Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Tragis, Mahkota Cewek SMA Ini Direnggut 4 Cowok Secara Bergiliran di Ladang
MEDIALOKAL.CO - Empat laki-laki merenggut kehormatan siswi SMA secara bergiliran di ladang tebu yang terletak di Dusun Berigeen, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Korban adalah cewek SMA berinisial H. Korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya.
Kronologinya, peristiwa itu bermula saat korban diajak temannya untuk jalan-jalan menaiki sepeda motor.
Namun, setiba di sebuah jembatan sudah ditunggui empat orang temannya.
Setelah itu, korban bersama lima orang pemuda dibawa ke Pelabuhan Kalbut.
Tak lama kemudian, para pemuda itu pergi dengan melewati area wisata Panthek menuju Dusun Berigeen, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan.
Namun di tengah perjalanan, tepatnya di ladang tebu, tiba tiba mulut korban dibekap dari belakang oleh salah seorang pelaku hingga terjatuh.
Melihat korban tak berdaya, empat orang pemuda langsung beramai-ramai menyetubuhinya.
Merasa diperlakukan tidak senonoh, korban akhirnya melaporkan kepada orang tuanya.
Mendengar laporan anaknya, orang tua korban melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri membenarkan laporan dan penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
"Pelaku sudah diamankan dan sekarang menjalani pemeriksaan di ruang PPA," ujar Iptu Nuri kepada SURYAMALANG.COM.
Menurut mantan Kapolsek Sumbermalang ini mengatakan, dari lima orang yang diamankan, dua pelaku ditahan dan dua pelaku dikenakan wajib lapor karena usianya di bawah umur.
"Untuk satu orang lagi dijadikan saksi, karena dari pemeriksaan tidak ikut melakukan cabul," kata Iptu Nuri.
Dua pelaku yang ditahan, lanjut Iptu Nuri, mereka berinial I dan N. Keduanya ditahan karena usianya sudah dewasa.
"Dua pelaku yang di bawah umur dikenakan wajib lapor," tukasnya.
Akibat perbuatan itu, kata Iptu Nuri, empat pelaku akan dikenakan pasal pasal 76 e jonto pasal 82 ayat 1 tahun 2002.
![]()
Ilustrasi (Instagram)
Sumber berita : SURYAMALANG.COM


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka